Headlines
Loading...
Punya Tembakau Gorilla, Pria ini Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Punya Tembakau Gorilla, Pria ini Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota


SERANG, INFOTERBIT.COM - Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan seorang pemuda berinisial MR (27) yang kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau gorilla di Jalan Ustadz Uzaer Lingkungan Cipare Kota Serang, Minggu (07/05) sekitar pukul 01.50 Wib.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Kompol Hengky Kurniawan mengatakan, MR adalah warga Link. Benggala RSU Cipare. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus pelastik klip bening berisikan daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila yang disimpan di kantong celana bagian belakang," kata Hengky pada Sabtu (20/05).


Dari pengakuan MR, dia membeli paketan tersebut dengan harga Rp50.000 dari saudara BB (DPO) dan rencananya akan digunakan sendiri. 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto 0,53 gram dan 1 buah handpone android merk Infinix warna biru. 


"Akibat dari perbuatannya pelaku MR dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Hengky.


Hms/TiMS


0 Comments: