Headlines
Loading...
Sabu Diselundupkan Lewat Anus, 2 Kurir Ngaku Dapat Upah per Orang Rp3 Juta

Sabu Diselundupkan Lewat Anus, 2 Kurir Ngaku Dapat Upah per Orang Rp3 Juta


SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten.


Dalam kasus ini, dua warga ditangkap. Masing-masing, ZK (52) warga Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh dan MD (32) warga Kec. Mila, Kab. Pidie, Provinsi Aceh. Keduanya ditangkap Kamis (01/12) sekitar jam 19.00 Wib dengan barang bukti 455 gram sabu.


Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta.


Sabu itu akan dikirim oleh seseorang berinisial BM (DPO). "Kedua tersangka menghubungi BM untuk mendapat arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan," kata Shinto.


Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM.


"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM," jelas Shinto.


Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu kedalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara.


Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M. Amir mengatakan, sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama.


"Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri kita harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten sehingga kali ini kita bisa menangkap dua tersangka dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus dan barang bukti yang disita sebesar 455 gram," tutup Amir.


Hms/TiMS

0 Comments: