Polda Banten Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu 455 Gram Lewat Anus
SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten.
Dalam kasus ini, dua warga ditangkap. Masing-masing, ZK (52) warga Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh dan MD (32) warga Kec. Mila, Kab. Pidie, Provinsi Aceh. Keduanya ditangkap Kamis (01/12) sekitar jam 19.00 Wib dengan barang bukti 455 gram sabu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press conference pada Senin (05/12) mengatakan, modus yang dipakai kedua tersangka tidak lazim. Yakni memasukkan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan.
Sebelumnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.
"Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk rontgen tubuh," kata Shinto. Dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul.
Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Banten berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini.
"Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tutup Shinto.
Hms/TiMS
0 Comments: