Headlines
Loading...
Pemeras Puluhan Orang Hingga Ratusan Juta Dibekuk Aparat Polresta Tangerang

Pemeras Puluhan Orang Hingga Ratusan Juta Dibekuk Aparat Polresta Tangerang


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Pemuda berinisial BA (22) ditangkap aparat Polresta Tangerang Polda Banten di rumahnya di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Selasa (29/11).


BA ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman hasil dari video call sex antara korban dan pelaku ke media sosial.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, penangkapan BA dilakukan setelah Polisi mendapat laporan dari seorang korban, YU warga Tigaraksa.


Mendapatkan laporan, petugas langsung bergerak dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.


Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya hingga petugas berhasil meringkus tersangka.



"Kepada kami, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS kepada sekitar 50 orang dengan keuntungan atau hasil yang tersangka mencapai ratusan juta," kata Bima.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal  45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Diberitakan sebelumnya, korban YU berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Riana di sebuah aplikasi komunikasi. Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi What's App. Bahkan, korban dan pelaku melakukan video call.


"Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," ucap Romdhon, Rabu (07/12).


Aktivitas video call itu ternyata direkam oleh tersangka. Lalu tersangka BA mengancam akan menyebarkan video itu. 


BA mulai melakukan pemerasan kepada YU dengan memintanya mengirimkan uang Rp3 juta untuk membeli tas pada Minggu (18/10). Di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta.


Pada Senin 19 Oktober 2022, korban kembali mendapat ancaman bahwa videonya akan disebar. Bahkan, tersangka BA mengirim foto istri dan teman korban. Korban diancam, videonya akan disebarkan ke istri korban.


"Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp7 juta untuk liburan ke Bali," terang Romdhon.


Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka BA terus dilakukan hingga mencapai Rp16,2 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada Rabu (26/10).


Hms/TiMS


0 Comments: