Headlines
Loading...
Pasca Penangkapan Pengebom Ikan, Satpolair Polres Pandeglang Olah TKP di Laut Ujung Kulon

Pasca Penangkapan Pengebom Ikan, Satpolair Polres Pandeglang Olah TKP di Laut Ujung Kulon


PANDEGLANG, INFOTERBIT.COM - Pasca penangkapan pelaku illegal fishing yang menggunakan bom pada pada Sabtu (26/11) sekitar Pukul 21.00 Wib, Polres Pandeglang melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).


Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera menjelaskan, olah TKP dilaksanakan di bawah laut. 


Diketahui, TKP pengeboman ikan berada di Taman Nasional Ujung Kulon. Untuk itu perlu dilakukan upaya menjaga kelestarian laut dan penegakkan hukum di kawasan tersebut. 


"Olah TKP di bawah laut sebagai upaya pembuktian kasus yang ditangani dan menunjukkan kerusakan akibat ulah nelayan yang tidak ramah lingkungan. Kami sudah mengamankan lokasi nelayan yang melakukan illegal fishing," kata Ahmadi, Sabtu (03/12).


Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera yang memimpin olah TKP menemukan sejumlah titik bekas penggunaan bom di kedalaman 15 meter. "Kami mengumpulkan bukti sampel terumbu karang yang rusak akibat ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak," kata  Ahmadi. 


Ditegaskan, Satpolair Polres Pandeglang akan terus berkomitmen melakukan tindakan penegakan hukum dengan menangkap para pelaku illegal fishing.


"Polri akan terus bekerja untuk menjaga kelestarian laut dan akan memberikan tindakan tegas sesuai UU perikanan dan kelautan kepada orang yang selalu merusak lautan," tutup Ahmadi.


Sebelumnya diberitakan, Satpolairud Polres Pandeglang menangkap lima tersangka penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang Banten pada Sabtu (26/11) sekitar Pukul 21.00 Wib.


Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera mengungkap para pelaku menggunakan bom ikan hasil rakitan. "Pelaku DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22) melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca," ucap Zul Ahmadi pada Jumat (02/12).


Dia menyebut, penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon.


Dari para pelaku, Polisi mengamankan 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 Kg Brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, dan 3 pak korek api.


Selain itu, turut diamankan 1 set alat perakit bom, 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 Kg, 1 kompresor, dan 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 Meter.


Zul Ahmadi mengungkapkan, penggunaan bahan peledak ini dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain. 


"250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 terumbu karang. Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan m2 yamg butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula," ucapnya. 


Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, jo UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.


Hms/Ananta/TiMS


0 Comments: