Headlines
Loading...
Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Tangkap 4 Pelaku Pembacokan Pelajar

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Tangkap 4 Pelaku Pembacokan Pelajar


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap empat pelaku pembacokan pelajar yang terjadi pada Rabu (07 /12/2022) sekitar jam 12.00 Wib di Kp. Pasirnangka Rt. 001 Rw. 006  Ds. Pasir Tanjung Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak.



Pelaku berinsial YM (20) warga Cijoro Lebak, Rangkasbitung. Selain YM, dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak juga mengamankan 3 pelajar SMK yakni D (19), A (19) dan M (18). Keempatnya berstatus tersangka.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut,


Andi menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut. Saat itu, korban A bersama temannya mengendarai sepeda motor usai makan bersama teman sekolahnya di Kampung Balah Punah, Desa Pasir Tanjung.


Setibanya di Pasir Nangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah Rangkasbitung yang diduga adalah pelajar SMKN 2 Rangkasbitung.


“Teman korban putar balik untuk memberitahu teman-temannya yang lain kalau ada rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut. Korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan lalu dilarikan ke RSUD dr. Adjidarmo untuk mendapat penanganan," ungkap Andi, Jumat (9/12/2022).


Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran para pelaku. "Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan Empat orang Pelaku," tutur Andi.


Dari keempat pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 celurit warna hitam, 1 golok dengan sarang goloknya, 1 pisau yang dirakit menjadi alat penusuk seperti celurit, 1 ketapel, dan 1 pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 Ancaman  hukuman 9 Tahun penjara,  Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 Tahun penjara," tutupnya.


Hms/TiMS


0 Comments: