Headlines
Loading...
Korupsi Dana Bansos Ratusan Juta, Satreskrim Polres Lebak Tangkap Mantan Pejabat

Korupsi Dana Bansos Ratusan Juta, Satreskrim Polres Lebak Tangkap Mantan Pejabat


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Bansos Tidak Terduga (Baksos BTT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban bencana alam dan bencana sosial tahun 2021.


Pelaku ET (48) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Lebak diamankan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti.


Diantaranya; 2 bundel Proposal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa (tahap 1 dan 2), 2 Bundel Nota Dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati (tahap 1 dan 2), 1 bundel dokumen pencairan anggaran (Tahap 1 dan 2), 2 lembar Surat Perintah Pencairan Dana (Tahap 1 dan 2) dan 14 lembar wwitansi penyaluran (tahap 1 dan 2).


Dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Mapolres Lebak, Jum'at (9/12/2022), Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, M.H. mengatakan, ET (48) pada program itu sebagai Pelaksana Kegiatan.


"Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas, melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT dari Bank BJB," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K, Kasihumas Iptu Jajang Junaedi dan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Ipda Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K.


Setelah tersangka mencairkan dana Bansos TT dan BTT tersebut dari BJB, ternyata tidak seluruhnya didistribusikan kepada penerima manfaat. Dari 52 penerima manfaat, hanya enam saja yang mendapatkan.


Lalu di tahap 2, dari 75 penerima manfaat, hanya dibagikan kepada 8 penerima manfaat saja di Sajira untuk korban kebakaran.


"Dari keterangan tersangka, jumlah rana yang tidak dibagikan sebanyak Rp308 juta yang diakui oleh Pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang," lanjutnya.


Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K menambahkan, dlam pengungkapan kasus korupsi bansos ini,pihakya telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang. "Kami masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan dari pihak lain," ucap Andi.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ET dikenakan Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah.


Hms/TiMS


0 Comments: