Headlines
Loading...
Jadi Mucikari, Seorang Pemuda Ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak

Jadi Mucikari, Seorang Pemuda Ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polres Lebak Polda Banten pada masa Operasi Pekat II Maung 2022 berhasil mengungkap kasus praktek mucikari di wilayah Kabupaten Lebak.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pemuda berinisial AN (25) warga Kecamatan Cibadak dalam Operasi Pekat II Maung 2022.


"AN kedapatan menjadi mucikari atau mengambil keuntungan dari menyediakan jasa pelacuran pada Minggu (04/12) sekitar pukul 21.30 Wib di Kampung Sukamaju, RT01 RW04 Desa Kadu Agung Timur, KecamatanbCibadak, Kabupaten Lebak Banten," ucap Andi pada Selasa (06/12).


Andi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktek prostitusi. Yakni ada sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk praktek prostitusi di Wilayah Cibadak. 


Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak mendatangi kontrakan tersebut. Setelah dicek, ditemukan seorang perempuan yang berinisial M dan laki-laki hidung belang berinisial R sedang berada di dalam kamar.


Setelah diintograsi, menurut keterangan R bahwa dirinya memesan M melalui Pelaku AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp550.000.


"R memberikan uang kepada pelaku AN sebesar Rp500.000 dan sisanya akan diberikan setelah selesai," katanya.


Berdasarkan keterangan M, dirinya ditawari oleh AN untuk melayani tamu hidung belang untuk berhubungan sek dengan tarif Rp. 400.000 dengan dengan kesepakatan AN selaku mucikari yang mencarikan pelanggan meminta bagian sebesar Rp50.000. 


"Dari pengakuan Pelaku AN, dirinya sebagai mucikari sejak tahun 2015 sedangkan untuk mencarikan pelanggan M sudah 8 kali di tempat yang berbeda," kata Andi.


Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni uang sebesar Rp500.000, satu unit HP samsung J4 , satu unit  HP redmi9 warna ungu dan tisu.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman dengan hukuman 3 bulan penjara.


Hms/TiMS


0 Comments: