Ditangkap Polres Serang, SA Ngaku Nekat Cabuli Gadis Dibawah Umur Karena Nafsu
SERANG, INFOTERBIT.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Jumat (02/12) menangkap SA (19) di rumahnya Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Remaja pengangguran ini ditangkap Polisu karena diduga telah mencabuli gadis dibawah umur. SA ditahan di Rutan Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza membenarkan peristiwa tersebut. "Betul Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan tersangka SA pelaku pencabulan anak dibawah umur," ucap Dedi pada Sabtu (03/12).
Setelah dilakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, personil Unit PPA dibawah pimpinan Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka SA berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (02/12) sekitar pukul 23.00 Wib.
"Tersangka diamankan oleh personil Unit PPA di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan motifnya pelaku karena nafsu," kata Dedi.
Sebelumnya, ibu korban melaporkan SA ke Polres Serang. Dia tidak terima karena
anak gadisnya yang masih dibawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi SA.
Peristiwa ini wilayah Kecamatan Ciruas Serang pada Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 03.00 Wib dini hari.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan, peristiwa ini terjadi di rumah korban.
Ibu korban mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar tidur anak gadisnya. Lantaran curiga, ibu korban keluar dan mencoba masuk ke kamar anaknya. Namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena diganjal oleh pelaku SA.
Khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, pelaku melarikan diri lewat jendela karena dipergoki ibu korban.
Kemudian dia menanyakan peristiwa yang terjadi. Anak gadisnya itu mengakui telah disetubuhi oleh SA setelah diancam. "Tersangka SA masuk ke dalam kamar lewat jendela," kata AKP Dedi Mirza.
Hms/TiMS
0 Comments: