Berapa Sih Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya? Simak Disini
Bursa pemilihan kepala desa (Kades) di berbagai daerah selalu ramai oleh para tokoh yang mencalonkan diri. Mereka berlomba-lomba untuk merebut kursi orang nomor satu di desanya masing-masing.
Begitu besar minat masyarakat untuk menjadi Kades. Sebenarnya, berapa sih gaji seorang kepala desa?
Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2019. Peraturan tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan itu memuat besaran gaji seorang kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Dalam PP 11 tahun 2019 Pasal 81 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Sesuai peraturan tersebut, gaji seorang kepala desa ditentukan oleh bupati/walikota masing-masing daerah. Berikut rinciannya:
- Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
- Penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
- Penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
Selain mendapat gaji tetap, kepala desa juga menerima pendapatan dari pengelolaan tanah desa/bengkok. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Pasal 100 ayat (2).
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji seorang kepala desa dan perangkat desa diatur dengan peraturan bupati atau walikota.
Sementara, pada Maret 2022 yang lalu saat bertemu dengan para kepala desa di acara Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan Jakarta, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk membayar gaji kepala desa setiap bulan. Selama ini, gaji kepala desa dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
TiMS
0 Comments: