Polresta Serang Kota Tangkap 9 Kawanan Begal yang Beraksi di Kasunyatan Kasemen
Barang bukti |
SERANG, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan peristiwa tersebut. “Betul kami telah mengamankan 9 pelaku pencurian dengan kekerasan yang dialami korban AR (18) warga Pelelangan Lama Kota Serang,” ucap David pada Sabtu (19/11).
David menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sembilan pelaku. Yakni; AA (15), EN (18), WA (23), AF (18), AL (16), FA (14), AS (17), RS (16), dan MU (40).
Diceritakan David, pada 11 November sekitar pukul 01.30 Wib, korban AR berangkat bersama MN (18), dengan menggunakan sepeda motor milik korban merek Jupiter MX dengan Nopol : A-5583-BY.
Di perjalanan, tepatnya di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, kecamatan Kasemen korban diberhentikan dan dikejar oleh orang orang yang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan golok.
Karena tergesa-gesa dan ketakutan, sepeda motor korban terjatuh lalu korban bersama temannya berlari menyelamatkan diri ke arah pemukiman warga dengan meninggalkan sepeda motor milik korban. Setelah itu, korban berteriak minta tolong kepada warga namun tidak ada yang keluar.
Sekitar pukul 02.55 Wib, korban keluar dari permukiman dan kembali ke jalan tempat kejadian untuk melihat sepeda motor milik korban. Namun sepeda motor itu sudah tidak ada karena telah diambil oleh orang-yang membawa senjata tajam tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku. “Pada Kamis (17/11) kami melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Raya Kroya Kasemen dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dengan jumlah pelaku yang sudah diamankan sebanyak delapan orang dan satu orang penadah barang hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut, dari ke sembilan pelaku, lima orang masih dibawah umur,” tambah David.
Dalam hal ini David menjelaskan timnya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni; satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih merah dengan Nopol : A-2122-CE, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol : A-4017-HD, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru dengan Nopol : A-6981-CQ, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah celurit milik AA, satu buah celurit dan satu buah Golok babi milik RS, satu buah Corbek milik FA.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diamankan di Polresta Serang Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, meski tidak ikut beraksi namun penadah barang curian bisa dijerat Pidana.
Hms/TiMS
0 Comments: