Pencurian di Desa Kubangpuji Pontang Terungkap, Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku
SERANG, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polres Serang Polda Banten menangkap pria MS (40). Dia diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga yang terletak di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MS adalah residivis spesialis rumah kosong yang melakukan aksi pencurian di rumah milik Hafid (39) di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
"Alhamdulillah, hanya butuh waktu tiga hari kasus ini berhasil diungkap. Tersangka MS ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Tangerang Selatan pada Sabtu (19/11) dini hari. Namun karena melakukan perlawanan saat pengembangan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," ucap Dedi pada Minggu (20/11).
Dedi menceritakan kronologi kejadian pencurian tersebut. Pada Rabu (16/11) sekitar pukul 18.00 Wib, tersangka MS melakukan aksi kejahatan di rumah Hafid, seorang guru SMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Dari rumah guru SMA ini, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone.
Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja. Begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada. Setelah dicek lebih lanjut, ternyata handphone, laptop dan perhiasan emas juga tidak ada.
Ia melihat pintu belakang samping rusak dan terbuka. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Serang.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah kosong dan melakukan pencurian seorang diri. Barang-barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan motor Honda Beat Nopol : B-6035-JBF dan disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan," tambah Dedi.
Dari hasil penangkapan, tim mengamankan beberapa barang bukti, yakni perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone.
Tersangka mengaku telah 4 kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong. Bahkan tersangka juga diketahui pernah ditangkap personel Satreskrim Polresta Tangerang dan diganjar kurungan di Rutan Tangerang, "Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama," jelas Dedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHP.
Hms/TiMS
0 Comments: