Headlines
Loading...
Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Penting untuk Cegah Diskriminasi dan Kekerasan

Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Penting untuk Cegah Diskriminasi dan Kekerasan


PANDEGLANG, INFOTERBIT.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Agustin mengatakan, dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan diskriminasi dan kekerasan di Indonesia, termasuk di Banten kerap ditemukan dan dialami oleh perempuan dan anak.


Perlakuan itu diantaranya; marjinalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan baik fisik maupun psikis, hingga terbatasnya akses perempuan dan anak dalam memperoleh hak-haknya, termasuk hak untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan hukum.


Hal ini diungkapkan oleh Agustin saat kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dengan tema “Akses keadilan bagi perempuan dan anak” yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang pada Senin (14/11).


Hadir dalam kegiatan ini, Kanit III PPA Ditreskrimum Polda Banten AKP Endang Jumara, unsur Forkopimda Banten, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.


Sebagai Narasumber yaitu Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, motivator konsultan HKI Annisa Theresia Eben Ezer, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pandeglang Rika Kartikasari.


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Agustin menambahkan perlunya keadilan bagi perempuan dan anak untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak di wilayah Banten.


“Hasil penelitian tersebut juga menunjukan bahwa terdapat kebutuhan bagi negara untuk hadir dalam pemberian dan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak. Hal ini sebagai salah satu kebutuhan hukum di masyarakat guna melindungi kepentingan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai upaya peningkatan kualitas hidup bagi perempuan dan anak di Wilayah Banten,” ujar Agustin.


Kanit III PPA Ditreskrimum Polda Banten AKP Endang Jumara menyampaikan bahwa Polri siap mendukung upaya untuk meningkatkan kualitas hidup bagi perempuan dan anak. “Peran Polri siap memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya,” tutup Endang.


Hms/Ananta/TiMS



0 Comments: