Cabuli Bocah, Seorang Tukang Cukur di Cikande Ditangkap PPA Satreskrim Polres Serang
SERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang tukang cukur rambut berinisial TA (48) digelandang warga ke Polsek Cikande Polres Serang pada Sabtu (19/11) malam.
Pemangkas rambut asal Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang ini diserahkan kepada polisi lantaran diduga telah berbuat cabul pada anak berusia 10 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi Senin (14/11).
"Berawal saat korban, seorang laki laki berusia 10 tahun diminta orangtuanya inisial OM untuk cukur rambut," kata Dedi pada Minggu (20/11).
Lalu korban mendatangi tempat pelaku TA. Di sana, korban justru dirayu untuk memuaskan nafsu pelaku dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang, "Pelaku merayu korban akan diberikan rokok dan uang jika menuruti semua keinginannya," ucap Dedi.
Selang beberapa hari kemudian, saat orang tua korban mencukur rambut di tempat tetangganya mendapat kabar kalau anaknya tidak mencukur rambut di tempatnya, tapi di tempat TA.
"Lantaran curiga setiba di rumah menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan pelaku. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku," ujar Dedi.
Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih dibawah umur, OM merasa tidak terima. Lalu dibantu sejumlah warga langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan pelaku, namun yang dicari tidak ditemukan.
Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 23.00, pelaku berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga. Dia digelandang ke Polsek Cikande, namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang.
Dalam pemeriksaan, TA mengakui perbuatannya, yakni berbuat asusila terhadap korban. Perbuatan bejat ini juga sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.
"Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, TA Dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hms/TiMS
0 Comments: