Headlines
Loading...
Ditreskrimsus Polda Banten Bersama Dinas Lingkungan Hidup Selidiki Pencemaran Udara

Ditreskrimsus Polda Banten Bersama Dinas Lingkungan Hidup Selidiki Pencemaran Udara


SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditreskrimsus Polda Banten bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan di Gudang pengepul limbah B3 atau oli bekas PT. RGM terkait adanya laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran udara di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Kamis (20/10).


Penyelidikan dilakukan oleh Kanit 1 Subdit 4 Tippiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP E. Suhendar bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan, dan Kepala Lingkungan Hidup Kota Serang diwakili Kabid PPLH Hj. Nurmainan. 


“Betul Hari ini kami melakukan penyelidikan di Gudang pengepul limbah B3 atau oli bekas PT. Raja Goedang Mas (RGM), dan dilakukan Penyegelan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan PT RGM karena terbukti secara kasat mata mencemari lingkungan,” kata Suhendar.


Kepala Dinas LH Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, penutupan atau penyegalan PT. RGM sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan.


“Penutupan atau penyegalan PT. RGM sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan oleh pihaknya pada Agustus 2022 lalu dan hasil dari laporan di media PT. RGM ada pelanggaran pencemaran, dan hari ini kami ambil tindakan," kata Wawan.


Wawan  membenarkan jika PT. RGM telah melakukan sejumlah pelanggaran, terutama soal izin, yang seharusnya hanya mengumpulkan limbah, namun terjadi aktivitas pembakaran yang jelas melanggar aturan.


"Memang PT. RGM ini tidak sesuai dengan izin dokumen karena pengepul tidak boleh melakukan pembakaran oli bekas, sehingga menimbulkan pencemaran udara di wilayah sekitar," ujar Wawan.


Wawan menambahkan apabila PT. RGM melakukan perbaikan atas izin dan operasi di lingkungan kerja sesuai dengan aturan lingkungan maka gudang tersebut bisa beroperasi kembali.


Terakhir Suhendar mengatakan PT. RGM sudah mendapatkan saksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari bulan Agustus 2022 dan sementara PT. RGM sudah ditetapkan Status Quo oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dipasang garis PPNS Line.


Hms/TiMS


0 Comments: