Pungli PTSL, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan Tetapkan Tersangka Baru
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sertipikat Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang terus diusut. Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berencana menetapka tersangka baru setelah mendapatkan kelengkapan alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus PTSL sudah memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka. Ia menuturkan, kasus bermula dari laporan warga akan pungutan liar (pungli) pembuatan sertipikat di beberapa desa.
“Kasus PTSL ini sudah ada titik terang. Sudah didapatkan dua alat bukti oleh penyidik. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka beberapa orang,” jelasnya, Senin (5/09/2022).
Ditambahkan Ate, dua alat bukti didapatkan saat dilakukan penggalian keterangan saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik. Menurutnya, pengungkapan dilakukan sejak tahun lalu atas dasar laporan masyarakat kabupaten Tangerang.
“Kami akan tetapkan tersangka baru secepatnya, Ada beberapa oknum yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ini kan progam unggulan pemerintah pusat jangan sampai disalahgunakan oleh oknum di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.
J. Sianturi/TiMS
0 Comments: