Pj Gubernur Banten: SAKIP Dorong Capaian Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih
SERANG, INFOTERBIT.COM - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mendorong upaya pencapaian good governance dan clean governance Pemerintah Provinsi Banten. Kinerja SAKIP, salah satunya bisa dilihat pada capaian indikator makro suatu wilayah.
“Semua item yang kita laksanakan terarah dengan aturan roadmap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ungkap Al Muktabar kepada wartawan usai paparan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) 2022 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Republik Indonesia secara virtual dari Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (5/9/2022).
“Sasaran SAKIP cakupannya berdasarkan rekomendasi Kemen PANRB. Hal itu yang kita lakukan untuk mencapai good governance dan clean governance,” tambahnya.
Dikatakan, ada sembilan (9) rekomendasi agenda Reformasi Birokrasi yang telah ditindaklanjuti; tujuh (7) rekomendasi SAKIP juga sudah ditindaklanjuti; review isu-isu strategis terkini; progres reformasi birokrasi; penyederhanaan birokrasi; serta, progres bisnis dan hubungan unit kerja.
“Tindak lanjut merupakan saran Kementerian PANRB. Sedangkan agenda reformasi birokrasi bisa dicrosscheck pada indikator makro,” ungkap Al Muktabar.
Dipaparkan, pada indikator makro Provinsi Banten: Laju Pertumbuhan Ekonomi mencapai 5,7%, inflasi terkendali, angka kemiskinan menurun, angka pengangguran turun, Indek Pembangunan Manusia (IPM) mengalami perbaikan, Gini Ratio mengalami perbaikan, serta pandemi Covid-19 cukup terkendali.
“Parameter layanan kesehatan juga dimaksimalkan sebagai implementasi SAKIP,” tegas Al Muktabar.
“Pendapatan daerah mengalami perbaikan meski pandemi, tingkatan secara relevan didapatkan. Output dan outcome dalam rangka agenda reformasi birokrasi. Penggunaan belanja mencapai rangking tiga hingga lima nasional,” jelasnya.
Diungkapkan, isu-isu strategis pembangunan reformasi birokrasi sudah dikomunikasikan ke DPRD Provinsi Banten. Hingga bulan Desember 2022, masih dalam proses penyesuaian fungsional.
“Pemprov Banten saat ini konsen pada transformasi digital untuk menjadi daya dukung dalam birokrasi, layanan masyarakat, dan pendidikan,” jelas Al Muktabar.
Dipaparkan, reformasi birokrasi sangat mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi. Demikian pula dengan pembangunan infrastruktur yang tepat. SAKIP dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan. Proses hubungan antar unit stakeholder (para pemangku kepentingan).
“Bantuan bantalan sosial merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang terdampak langsung oleh kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak). Menjadi jembatan (intervensi) pemerintah atas output dan outcome SAKIP terhadap indikator makro,” jelas Al Muktabar.
“Untuk bantalan sosial sudah disiapkan Peraturan Gubernur, Belanja Tak Terduga, serta koordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk sistem kebersamaan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” pungkasnya.
Sebagai informasi, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) 2022 dilakukan sejak Agustus 2022.
Seperti dijelaskan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Wilayah I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Akhmad Hasmy, proses evaluasi SAKIP RB 2022 akan melalui tiga tahap. Pertama adalah pra-evaluasi. Tahap kedua, pendalaman evaluasi akan fokus pada hasil pra evaluasi, isu strategis dan berbagai informasi yang diterima Kementerian PANRB baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat. Tahap ketiga, penyampaian hasil.
“Pelaksanaan pendalaman dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan jika memungkinkan, akan dilakukan kunjungan langsung pada Kementerian/Lembaga tertentu,” jelasnya.
Sementara untuk evaluasi RB, instansi pemerintah diminta melakukan update bukti dukung evaluasi RB. Selain itu, tindaklanjut atas rekomendasi hasil evaluasi tahun sebelumnya, progres reform, dan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga harus disampaikan kepada Kementerian PANRB.
“Rangkaian evaluasi SAKIP dan RB 2022 akan ditutup dengan penyampaian laporan hasil evaluasi kepada instansi pemerintah. Targetnya, tahapan ini akan dilakukan pada Januari 2023,” ungkap Hasmy.
Hms/Chepi
0 Comments: