Headlines
Loading...
Seorang Pria Pukuli Mantan Istri Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologisnya

Seorang Pria Pukuli Mantan Istri Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologisnya

Foto ilustrasi

SUMEDANG, INFOTERBIT.COM - Seorang pria berinisial DP diduga telah menganiaya mantan istrinya, NRA. Peristiwa ini terjasi pada Sabtu 9 Juli 2022 di Perum Griya Husada Ibnu Sina Ds. Mekarjaya Kec. Sumedang Utara, Sumedang sekitar pukul 19.30/WIB.


Menurut Y, Ibunda NRA, ia melaporkan bekas menantunya itu pada tanggal 12 Juli 2022 ke Polsek Sumedang Utara.


"Saya awalnya tidak akan melaporkan, dan ingin tahu sejauh mana itikad baik dari pelaku pasca penganiayaan terhadap putri saya. Tetapi dikarenakan tidak adanya itikad baik, maka saya mengantar anak saya untuk melapor ke pihak yang berwajib," kaya Y.


Y didampingi NRA memaparkan kronologis kejadian. Insiden ini dipicu karena sang mantan suami menanyakan soal perceraian rumahtangganya dan berharap rujuk kembali.


Namun NRA menolaknya, hingga akhirnya pelaku diduga emosi lalu melakukan pemukulan. Yakni, pada bagian tangan kanan 1 kali, lalu didorong oleh korban akan tetapi kembali membalas dengan memukul korban di bagian dada 1 kali, kemudian pelaku juga memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali.


Saat ini, NRA sudah diperiksa oleh Reskrim Polsek Sumedang Utara. Namun pemeriksaan terjeda dikarenakan pada hari itu, kondisi kesehatan NRA terutama bagian kepala terganggu, hingga harus dilanjutkan apabila NRA sudah merasa nyaman dan sehat kembali.


Tim/Chepi



0 Comments: