Pungli Warga Program PTSL, Mantan Kades Cikupa Pakai Duitnya untuk Nyalon Lagi
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Dalam pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Cikupa Kabupaten Tangerang terungkap, mantan Kades Cikupa AM diduga kuat memakai duit hasil pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap itu untuk modal mencalonkan diri lagi menjadi Kades.
Hal itu seperti diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (6/7/2022).
"AM selaku incumbent diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepada desa pada tahun lalu," katanya
Saat ini, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari para pelaku. Seperti uang tunai hasil korupsi PTSL Rp100 juta, kuitansi, flashdisk, buku tabungan hingga dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.
"Intinya kepengurusan terkait PTSL tidak ada biaya tambahan, itu semua sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni; AM (55) mantan Kades Cikupa, SH (41) mantan Sekdes, MI (50) mantan Kaur Perencanaan, dan MSE (34) mantan Kaur Keuangan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelasksn, korban pungli PTSL berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Hms/TiMS
0 Comments: