Mantan Kades Cikupa Ditahan Diduga Pungli PTSL, Warga di Wilayah Lain Juga Siap-siap Buka Laporan
Foto ilustrasi |
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Penahanan mantan Kades Cikupa Tangerang berinisial AM karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021 mengundang warga di wilayah lain.
Di Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, sejumlah warga di salah satu desa juga mengaku menjadi korban pungli PTSL. "Bahkan, duitnya sudah diambil oleh oknum tertentu, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum jadi-jadi," ujar warga berinisial SP kepada InfoTerbit.com, Selasa (5/7/2022).
Menurut SP, keluarganya banyak yang menjadi korban pungli seperti yang diduga dilakukan mantan Kades Cikupa itu. "Kami akan segera laporkan ke Polisi, buka LP (laporan) dan memberi keterangan yang kami alami," tegas SP.
Menurutnya, oknum tertentu itu meminta uang hingga jutaan rupiah. Namun, sampai sekarang fisik sertifikatnya belum diterima warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa Kabupaten Tangerang berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021.
AM langsung ditahan di Polresta Tangerang pada Senin (4/7/2022). Selain menahan AM, penyidik Polresta Tangerang juga menahan SH, mantan Sekdes Cikupa, MI, Kaur perencanaan dan mitra desa/anggota satgas yuridis PTSL dan MSE, Kaur keuangan dan ditunjuk sebagai bendahara PTSL.
Kapolresta Tangerang dalam jumpa persnya yang digelar Selasa (5/7/2022) mengatakan, bahwa ke -4 tersangka sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan pada program pembuatan sertifikat gratis pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021.
NTA/TiMS
0 Comments: