Headlines
Loading...
Kapolresta Tangerang: Pungli PTSL, 1.316 Warga Jadi Korban Mantan Kades Cikupa dkk

Kapolresta Tangerang: Pungli PTSL, 1.316 Warga Jadi Korban Mantan Kades Cikupa dkk


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa sedang ditangani Polresta Tangerang. 


Polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni; AM (55) mantan Kades Cikupa, SH (41) mantan Sekdes, MI (50) mantan Kaur Perencanaan, dan MSE (34) mantan Kaur Keuangan.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelasksn, korban pungli PTSL berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.


"Ini kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan liar di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pungli PTSL Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon, Rabu (6/7/2022).


Menurutnya, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan penyidikan sejak Januari 2022. Sebanyak 1.316 saksi dan juga sebagai korban telah diperiksa.


"Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 korban berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan uang ke pelaku," katanya. 


Sementara itu, kata Romdhon, para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL. Menurutnya harga yang dipatok para tersangka bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. 


"Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu, untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 Juta. Sdangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta," katanya.


Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.


Hms/TiMS


0 Comments: