Headlines
Loading...


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa Kabupaten Tangerang berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021. 


AM langsung ditahan di Polresta Tangerang pada Senin (4/7/2022). Selain menahan AM, penyidik Polresta Tangerang juga menahan SH, mantan Sekdes Cikupa, MI, Kaur perencanaan dan mitra desa/anggota satgas yuridis PTSL dan MSE, Kaur keuangan dan ditunjuk sebagai bendahara PTSL.


Kapolresta Tangerang dalam jumpa persnya yang digelar Selasa (5/7/2022) mengatakan, bahwa ke -4 tersangka sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan pada program pembuatan sertifikat gratis  pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021.


"Kami melakukan penahanan kepada ke 4 tersangka atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) PTSL,"terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdon, Selasa (5/7/2022).


Romdon mengatakan, program PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui BPN Kabupaten Tangerang, tanpa dipungut biaya, namun pada prakteknya oknum mantan Kades Cikupa beserta tersangka lain melakukan pungutan liar ( pungli), sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat desa tentunya hal tersebut melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagimana telah dirubah menjadi undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


"Kami melakukan penahanan di rutan Mapolresta Tangerang dan jika berkasnya telah lengkap, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan," terang Kombes Pol Romdon Natakusuma.


Hms/TiMS


0 Comments: