Headlines
Loading...
Begini Cara Mantan Kades Cikupa dkk Lakukan Pungli Kepada 1.316 Warganya

Begini Cara Mantan Kades Cikupa dkk Lakukan Pungli Kepada 1.316 Warganya


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Polresta Tangerang menahan 4 orang dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa Kabupaten Tangerang.


Polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni; AM (55) mantan Kades Cikupa, SH (41) mantan Sekdes, MI (50) mantan Kaur Perencanaan, dan MSE (34) mantan Kaur Keuangan.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, korban pungli PTSL berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.


Romdhon menjelaskan, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku. 


"Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah ditetapkan dari peraturan perundang-undangan," ucap dia, Rabu (6/7/2022).


Romdhon menambahkan, keempatnya memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut. 


AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.


"Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan sebagai mengumpulkan data dan menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL," jelasnya. 



kata Romdhon, para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL. Menurutnya harga yang dipatok para tersangka bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. 


"Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu, untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 Juta. Sdangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta," katanya.


Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.


Hms/TiMS


0 Comments: