Headlines
Loading...
Artis NM Tidak Ditahan oleh Polresta Serang Kota, Cuma Diminta Wajib Lapor

Artis NM Tidak Ditahan oleh Polresta Serang Kota, Cuma Diminta Wajib Lapor


SERANG, INFOTERBIT.COM - Sesuai dengan permohonan penasehat hukum, artis NM yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP tidak ditahan. NM hanya dikenakan wajib lapor.


Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota. "Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Shinto pada Jumat (22/07) sekitar pukul 21.30 Wib.


Shinto menjelaskan jika pada malam ini NM dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin, "Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto.


Terakhir, Shinto mengatakan jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum. "Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tutup Shinto.


Diberitakan sebelumnya, Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap artis NM di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib.


NM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.


Penangkapan artis NM dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.


Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.


Shinto mengungkapkan jika sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM untuk dimintai keterangan namun NM tidak kunjung hadir.


Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik.


Ditambahkan, upaya paksa ini dilakukan karena sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.


Hms/TiMS





0 Comments: