Headlines
Loading...
Seorang Residivis di Cibadak Lebak Kembali Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu

Seorang Residivis di Cibadak Lebak Kembali Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu


LEBAK, INFOTERBIT.CON - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak, Polda Banten.


Pada Rabu (29/9/2021), polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (34), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak Banten. Ia diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,35 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Selain itu juga memiliki sabu seberat 5,8 gram dalam plastik bening.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH. mengatakan, tersangka merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut.  "Sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” ungkapnya, Sabtu (2/10/2021).


Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.


Hms/TiMS


0 Comments: