Headlines
Loading...
Polres Serang Kota Bongkar Home Industri Tembakau Gorila di Kecamatan Taktakan

Polres Serang Kota Bongkar Home Industri Tembakau Gorila di Kecamatan Taktakan


SERANG, INFOTERBIT.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil membongkar home industri tembakau gorila di Kecamatan Taktakan Kota Serang, Jumat (1/10/2021) dinihari.


Terbongkarnya home industri ini berawal dari tertangkapnya dua pelaku, pembuat dan pengedar tembakau gorila berinisial MR (21) dan RH (19) ditangkap di Royal, Kecamatan Serang Kota Serang.


Dalam penangkapan, polisi mengamankan sebanyak 1 bungkus plastik tembakau gorila. Tak puas hanya di situ, petugas Kepolisian pun melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku.


Alhasil, petugas menemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen di dalam rumah pelaku MR.


Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH, dan polisi menemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak 4 bungkus, total 57,1 gram.


“Dari keterangan, pelaku mengaku menjual tiga paket tembakau gorila ke konsumennya senilai Rp 1.200.000,-,” jelas Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., saat dikonfirmasi awak media.


Kedua pelaku, mendapatkan bahan baku tersebut dibeli melalui akun media sosial Instagram seharga Rp 2.000.000,-, namun gagal diproduksi.


“Hingga selang tiga minggu, pelaku membeli tembakau gorila siap edar seharga Rp 1.800.000,- Kemudian dicampur dengan produk dia yang gagal,” tutur AKP Agus.


Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota, untuk penyidikan lebih lanjut.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.


Hms/TiMS


0 Comments: