Headlines
Loading...
Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Serang Diamankan, BB 600 Butir Tramadol

Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Serang Diamankan, BB 600 Butir Tramadol


SERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang berinisial IA (28) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota. Pemuda ini kedapatan menjual dan mengedarkan obat keras jenis tramadol dan obat berwarna kuning berlogo MF.


Di tokonya yang berlokasi di Jalan Samaun Bakri, RT 04 RW 02, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Banten, IA mengelabuhi petugas dengan berpura-pura menjual peralatan kosmetik. 


Namun saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti berupa 600 butir tramadol, 65 butir obat warna kuning berlogo MF, uang hasil penjualan Rp 1 juta, plastik klip bening hingga handphone.


"Pelaku kita tangkap di dalam toko kosmetik. Pemuda itu asli Kabupaten Bireun, Aceh," kata Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (01/10/2021).


Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Serang dan kemudian diserahkan ke kantor Satres Narkoba Polres Serang Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Tersangka IA dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Bab III Paragraf 11 pasal 59, 60, angka 4 Jo angka 10 dengan ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun.


Hms/TiMS


0 Comments: