Headlines
Loading...
Sponsor TKW Ilegal di Tangerang Mulai Ketar-Ketir Pasca Penangkapan Calo oleh Polisi dan BP2MI

Sponsor TKW Ilegal di Tangerang Mulai Ketar-Ketir Pasca Penangkapan Calo oleh Polisi dan BP2MI

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat menerima pengaduan keluarga pekerja migran di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (Foto Ananta)

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Komitmen Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat untuk memberantas calo atau sponsor pekerja migran/TKW patut diapresiasi. 


Bekerjasama dengan jajaran Kepolisian, BP2MI baru saja menangkap calo TKW berinisial Nur yang diduga memberangkatkan ratusan TKW secara ilegal. 


Kepala BP2MI Benny Rhamdani beberapa waktu lalu kepada InfoTerbit mengatakan, negara tidak boleh kalah dengan sindikat mafia penempatan pekerja di luar negeri. 


Untuk itu, pihaknya secara tegas akan memproses hukum siapapun yang terlibat dalam sindikat pengiriman TKW secara ilegal, termasuk calo/sponsor yang turut memberangkatkan TKW ilegal.


Sementara, Kepala UPT BP2MI Serang, Joko Purwanto menegaskan, sejak tahun 2015, penempatan tenaga kerja yang bekerja pada sekto domestik/penata laksana rumah tangga di 19 kawasan Timur Tengah telah dihentikan. 


Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah. 


"Artinya, jika ada yang memberangkatkan pekerja migran di atas tahun 2015 ke wilayah-wilayah tersebut, termasuk di Arab Saudi, dipastikan itu ilegal," tegasnya.


Namun, kata Joko, dalam kunjungannya ke Kecamatan Kronjo Tangerang, pihaknya mewawancarai sejumlah TKW yang pernah menjadi korban pemberangkatan secara ilegal.


"Saya minta, jangan percaya dengan oknum-oknum tertentu melalui para calo dan sponsor mengiming-imingi para calon pekerja migan dengan janji-janji manis. Padahal, keberangakatannya ilegal. Untuk itu harus ditindak secara hukum agar tidak merugikan masyarakat," tegasnya.


Pihak BP2MI menegaskan akan terus berkomitmen memberantas calo-calo dan sponsor yang memberangkatkan pekerja migran/TKW secara ilegal.


Seperti Diberitakan sebelumnya, calo TKW  berinisial Nur, ditangkap di Bogor pada Minggu (26/9). Polres Indramayu Jawa Barat telah menetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 4 jo 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.


Dalam jumpa pers seperti yang dilakukan BP2MI, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, wanita itu sebelumnya sempat buron. 


Pihak BP2MI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat melakukan penangkapan.


Benny menyebut, Nur diduga telah memberangkatkan 500 pekerja migran secara ilegal dari berbagai daerah. Nur diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Atas penangkapan ini, Ketua FPMI (Forum Pelindungan Migran Indonesia) Marnan Sarbini memberikan apresiasi terhadap polisi dan BP2MI. 


Menurutnya, salah satu korban calo Nur ada yang berasal dari Desa Blukbuk, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang yang kini sedang ditangani.


"Iya, ada satu korban calo Nur yakni warga Kronjo Tangerang. Rencana, besok kami akan laporkan juga kasus ini ke Polda Banten," ujar Marnan.


ANANTA/TiMS


0 Comments: