Selingkuhi Istri Teman, Pemuda di Pandeglang Tewas Dipukuli dan 2 Pelaku Ditangkap
Foto ilustrasi |
PANDEGLANG, INFOTERBIT.COM – Tim Opsnal Polres Pandeglang mengamankan dua orang berinisial FS (30) dan EK (25), Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 02.00 Wib.
FS ditangkap di rumahnya, Kampung Cicalung RT.02/RW.08, Kelurahan Kadomas, Kec/Kab. Pandeglang. Sedangkan tersangka EK (25) telah menyerahkan diri lebih dulu ke Mapolres Pandeglang diantar oleh pihak keluarga. Sementara, dua orang tersangka lainnya kabur dan masuk DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah kepada wartawan menjelaskan, FS dan EK serta dua orang lainnya merupakan tersangka pembunuh pria berinisial YA yang masih rekannya.
Motif pembunuhan itu terkait masalah perselingkuhan. Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi menjelaskan, antara korban YA dan istri FS yang berinisial NS menjalin hubungan khusus secara diam-diam.
Namun akhirnya, tersangka FS yang tak lain suami NS mengetahuinya. Terungkapnya perselingkuhan itu setelah FS membuka handphone NS yang berisi panggilan keluar seluler, Vidio Call dan Chating Via Whatsapp antara istrinya NS dan korban YA.
"Kemudian tersangka FS pulang dari tempat kerjanya di Jakarta dan sesampai di rumah, tersangka FS memanggil sang kakak ES (37) dan sang paman UN dan DI yang merupakan temannya untuk datang ke rumahnya," kata AKP Fajar Maulidi.
Tersangka FS menyuruh istrinya NS untuk memancing korban YA dengan cara menghubungi korban melalui telpon Whatsapp untuk datang ke rumahnya.
Korban yang tak tahu bahwa di rumah tersebut tidak ada tersangka FS, langsung datang ke rumah selingkuhannya itu.
Setibanya korban di rumah tersangka FS, korban langsung masuk ke ruang tengah. FS langsung menghampiri YA, kemudian YA dan NS disuruh duduk dan diintrogasi oleh tersangka NS.
YA mengakui bahwa ia dan istri FS yakni NS selingkuh dan bahkan sering melakukan hubungan suami istri di dapur rumah tersangka.
Selanjutnya, ES kakak tersangka FS menjemput MI yang merupakan ayah korban YS. Setibanya di rumah FS, ia diceritakan perihal kasus perselingkuhan anaknya.
Mendengar kelakuan bejat anaknya itu, MI langsung memukulinya, sehingga tersangka FS, ES, ENG dan ING pun ikut memukul korban YA.
Setelah dipukuli hingg pingsan, YS kemudian dibawa ke Klinik Mulyajati oleh ketua RW setempat. Tetapi naas, nyawa YA tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal saat dirawat di klinik.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hms/TiMS
0 Comments: