Sat Reskrim Polres Lebak Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi
LEBAK, INFOTERBIT.COM - Dua dari lima anggota komplotan pencuri spesialis pembobol minimarket dibekuk Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten. Keduanya adalah DS (39) dan DR (48). Sedangkan tiga anggota komplotan lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, SIK,M.H. mengatakan, DS dan DR dibekuk usai melakukan aksinya di Minimarket Alfamart, Kp. Sumur Picung Desa Baros Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak Banten, Rabu (22/9/2021) pukul 02.00 Wib.
DS dan DR adalah warga Bogor. Selama inu, keduanya bersama anggota komplotan yang lain berpetualang lintas provinsi dan sudah berkali-kali melakukan aksinya. Yakni di beberapa daerah di Indonesia seperti Blora, Pati, Pekalongan, Bogor, Karawang, dan Bekasi.vPara pelaku mengincar brangkas dan rokok yang ada di minimarket.
"Para pelaku melakukan aksinya menggunakan senjata api,” ujar Indik dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).
Saat beraksi di Alfamart Kp. Sumur Picung Desa Baros Kecamatan Warunggunung Lebak, aksinya diketahui oleh warga sekitar dan dilakukan pengepungan. Namun karena para pelaku membawa senjata api dan menembakkan ke arah atas hingga berhasil kabur.
Berawal dari laporan korban dan rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Lebak terus bergerak melakukan penyelidikan. "Alhamdulillah berhasil menangkap kedua pelaku DS dan DR berikut barang buktinya. Sedangkan tiga temannya masih buron,” jelasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 mengubah STBL 1948 Nomor 17 dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 ancaman 20 tahun penjara.
Hms/TiMS
0 Comments: