Calo Kirim Ratusan TKW Ilegal Ditangkap, Salah Satu Korbannya Warga Kronjo
Foto: tangkapan layar video halaman Fb BP2MI. |
JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Polisi bekerjasama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menangkap calo pekerja migran/TKW yang diduga telah memberangkatkan ratusan TKW secara ilegal.
Calo TKW itu berinisial Nur, ditangkap di Bogor pada Minggu (26/9). Polres Indramayu Jawa Barat telah menetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 4 jo 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam jumpa pers seperti yang dilakukan BP2MI, Kepala BP2MI Bheni Rhamdani mengatakan, wanita itu sebelumnya sempat buron.
Pihak BP2MI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat melakukan penangkapan.
Bheni menyebut, Nur diduga telah memberangkatkan 500 pekerja migran secara ilegal dari berbagai daerah. Nur diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Atas penangkapan ini, Ketua FPMI (Forum Pelindungan Migran Indonesia) Marnan Sarbini memberikan apresiasi terhadap polisi dan BP2MI.
Menurutnya, salah satu korban calo Nur ada yang berasal dari Desa Blukbuk, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang yang kini sedang ditangani.
"Iya, ada satu korban calo Nur yakni warga Kronjo Tangerang. Rencana, besok kami akan laporkan juga kasus ini ke Polda Banten," ujar Marnan.
TiMS
0 Comments: