Headlines
Loading...
Tumpukan Sampah Jalan Raya Kronjo Desa Pasilian Dibersihkan Total, Camat Kronjo-Kades Pasilian Pasang Plang Larangan

Tumpukan Sampah Jalan Raya Kronjo Desa Pasilian Dibersihkan Total, Camat Kronjo-Kades Pasilian Pasang Plang Larangan


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Tumpukan sampah di Jalan Raya Kronjo-Sukamulya, tepatnya di RT 006/03 Desa Pasilian, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, dekat BJB dibersihkan total, Sabtu (12/6/2021).


Sejak pukul 08.00 Wib, Camat Kronjo H. Tibi M, M.Pd, M.Si, Kp., Kasi Trantib Ruslan SP dan Kades H. Abdulatif langsung mengomandoi pembersihan sampah. 


Sejumlah armada truk sampah dari Kecamatan Kronjo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dikerahkan untuk mengangkut sampah di TPA Jatiwaringin Mauk.



Selanjutnya, di lokasi sampah juga dipasang plang larangan membuang sampah, mengacu pada Perda Kab. Tangerang No. 06 Tahun 2012. Selain itu, tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang ada juga dihancurkan. 


"Intinya, sepanjang kawasan Jalan Raya Kronjo ini dilarang untuk membuang sampah. Jika masih ada warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi," ujar Camat H. Tibi.



Kades Pasilian, H. Dulatif mengatakan, kawasan yang selama ini dijadikan tempat pembuangan sampah liar akan dipagari dan ditanami pohon penghijauan. "Harapannya, warga tidak lagi membuang sampah agar wilayah Pasilian tidak kumuh," katanya.


Kasi Trantib, Ruslan SP mengatakan, agar efektif, pihaknya akan menyiagakan anggotanya untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan. Terkait ini, Trantib akan bekerjasama dengan jajaran Pemdes Pasilian.



Seperti diketahui, di kawasan itu telah berulangkali dipasang larangan membuang sampah sembarangan. Namun, warga dari luar wilayah yang melintas seringkali tidak mengindahkan larangan tersebut.


Akibatnya, sampah yang sudah diberikan secara rutin, tak lama kemudian terlihat menumpuk kembali. Padahal, kawasan tersebut merupakan akses utama jalan protokol.


Sebelumnya, Reni, Kasie Pengumpulan dan Pengangkutan DLHK Kabupaten Tangerang, menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah karena melanggar peraturan yang telah ditentukan.


ANANTA/TiMS


0 Comments: