Polisi Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan di Kp Priuk Mekarsari Rajeg Tangerang
Salah satu barang bukti peristiwa pengeroyokan di Rajeg, Tangerang (foto istimewa) |
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Jajaran Polresta Tangerang mengamankan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berada di Jalan Raya Kp. Periuk Rt 04/04, Desa Mekarsari Kec. Rajeg Kabupaten Tangerang.
Ketujuh orang tersangka tersebut ialah KA, RAW, R, MO, S, IF dan MSB. Dengan barang bukti yang disita; sebilah celurit bergagang kayu, 2 buah balok kayu, celana pendek warna biru merah bergaris pitih dan 1 buah jaket warna hitam.
Namun dalam proses penangkapan, tersangka RAW, R dan MO berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Polisi.
Adapun penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 428 / K / VI /2021 /Sek. Rajeg, tanggal 08 Juni 2021, an. Pelapor ND.
Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan atas penangkapan tersebut, Rabu (09/06/2021).
"Iya benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Hari selasa, tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 01.30 Wib di Jl. Kp. Periuk Rt 03/04 Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang," ujar Wahyu.
Terkait kronologisnya, Wahyu menjelaskan bahwa awal mula kejadian, korban yang berinisial A dijemput oleh teman-temannya. Kemudian mereka pergi mengendarai 4 unit sepeda motor dengan masing-masing sepeda motor ditumpangi 3 orang.
Lalu korban dan rombongannya pergi ke arah Periuk Desa Mekarsari untuk menyelesaikan permasalahan (cewek korban dibbawa anak Priuk). Namun, sesampainya di TKP, korban dikeroyok. Sementara temannya yang lain melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, lanjut Wahyu, korban tersebut mengalami 2 luka robek pada bagian kepala, 6 luka robek pada bagian punggung, 2 luka robek pada bagian tangan kiri, patah jari tengah tangan kiri, luka memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan kiri. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg guna di tindak lanjuti.
"Adapun motif pelaku dikarenakan dendam antar kelompok kampung korban dan kampung pelaku. Atas perbuatan tersangka, mereka akan dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun," ungkap Wahyu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Kepada seluruh masyarakat, saya menghimbau agar jangan main hakim sendiri. Setiap masalah agar diselesaikan dengan kekeluargaan," ujar Edy Sumardi.
HMS/TiMS
0 Comments: