Headlines
Loading...

Foto ilustrasi: suasana pemakaman jenazah pekerja migran Afriyani asal Desa Bakung, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang beberapa waktu lalu (foto infoterbit.com)

Catatan Ananta

Founder TiMS/InfoTerbit Grup


MENYEDIHKAN! Catatan data Tim Dokumentasi InfoTerbit.com menyebutkan, dalam enam bulan terakhir, sepanjang bulan November 2020 hingga Juni 2021, sudah ada empat pekerja migran/TKW asal Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia.


Dua diantaranya warga Kec. Kronjo, satu orang warga Kec. Mekar Baru dan satu lagi warga Kec. Kemiri. Seluruh TKW yang meninggal ini berangkat melalui jalur nonprosedural.


Dari data yang ada, publik dihebohkan dengan mayat yang ditemukan dalam koper di kota Makkah, Arab Saudi. Saat diteliti, ternyata mayat itu adalah seorang TKW bernama Afriyani, warga Desa Bakung, Kec. Kronjo. Berita ini langsung menyebar dan viral. Afriyani meninggal dunia pada Minggu, 29 November 2020.


Selang sebulan kemudian, saat jenazah Afriyani belum dipulangkan ke Indonesia, muncul kabar baru. TKW asal Desa Klutuk, Kec. Mekar Baru bernama Sanah meninggal dunia karena sakit.


Mayatnya ditemukan di kamar mandi dalam posisi tertelungkup pada 27 Desember 2020 lalu di rumah majikannya, Kota Madinah Arab Saudi.


Cukup lama jenazah Sanah dikembalikan ke Indonesia hingga memakan waktu tiga bulan lebih, bahkan pihak keluarga sampai menulis surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar membantu pemulangan jenazahnya.


Berikutnya, berjarak dua bulan, tepatnya pada Minggu, 28 Februari 2021, TKW asal Desa Lontar, Kec. Kemiri bernama Siti ikabarkan meninggal dunia saat sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kairo, Mesir. Jenazahnya dibawa ke Indonesia dan dimakamkan di Kp. Selatip, RT 12/05 Desa lontar, Kec.Kemiri.


Almarhumah Siti baru empat bulan berada di Kairo. Dia berangkat ke Kairo Mesir pada bulan November 2020 sebagai pembantu rumah tangga.


Sedangkan yang baru saja terjadi yakni meninggalnya Saadah Binti Saban, TKW asal Desa Kronjo, Kec. Kronjo yang meninggal dunia karena sakit di Dubai Uni Emirat Arab pada Rabu, 2 Juni 2021.


Kini, jenazahnya sedang diurus oleh pihak KBRI Abu Dhabi untuk dipulangkan ke Indonesia dan dimakamkan di kampung halaman. 


Kepmenaker 260/2015 Diabaikan

Para pekerja migran yang meninggal dunia maupun terbelit masalah lainnya, umumnya berangkat secara nonprosedural, tidak melalui jalur resmi. 


Padahal, sejak tanggal 26 Mei 2015 pemerintah telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.


Artinya, penempatan tenaga kerja yang bekerja pada sektor domestik/penata laksana rumah tangga di 19 kawasan Timur Tengah telah dihentikan pada bulan Mei 2015.


Jika ada calon pekerja migran berangkat setelah keluarnya Kepmenaker itu pada sektor dan kawasan yang tidak diperbolehkan, maka dipastikan keberangkatannya nonprosedural.


Tapi faktanya, para calon pekerja migran yang berangkat secara ilegal tetap saja marak, meski saat ini Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkali-kali menggagalkan pemberangkatan calon pekerja migran ilegal, baik di rumah penampungan maupun di bandara.


Untuk itu, perlu sinergitas berbagai pihak dari atas hingga bawah untuk mencegah keberangkatan pekerja migran nonprosedural. Selama ini yang terlihat hanya di tingkat atas saja yang benar-benar melakukan penegakkan aturan.


Sedangkan di tingkat bawah, seperti desa, kecamatan, maupun kabupaten, pekerja migran nonprosedural tetap lolos saat mengurus surat-menyurat.


Untuk membantu tugas-tugas berkaitan dengan pekerja migran agar efektif dan bisa menyentuh hingga tingkat bawah, saya mengusulkan perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pekerja Migran.


Satgas ini nantinya bertugas melakukan pemantauan, pengawasan, termasuk memonitoring dan melakukan pelaporan atas calon pekerja migran yang hendak berangkat ke luar negeri.


Namun, Satgas Pekerja Migran ini hendaknya direkrut dari gabungan berbagai elemen masyarakat yang notabene adalah orang-orang lapangan sehingga efektif.


Jangan hanya di tingkat kabupaten, bila perlu Satgas Pekerja Migran bisa dibentuk hingga tingkat desa, terutama di daerah yang selama ini menjadi kantung-kantung pekerja migran.


Catatan, Kamis 3 Juni 2021


0 Comments: