Akan Diperjual-belikan, 2.078 Satwa Burung Berbagai Jenis Berhasil Diselamatkan
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polres Cilegon bersama anggota KSKP Merak menangkap kendaraan yang mengangkut satwa jenis burung yang akan menyeberang menggunakan kapal Ferry dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak, Kamis (10/6/2021).
Jumlah satwa burung yang diamankan sebanyak 2.078 ekor terdiri dari berbagai jenis. Yakni; Cibleck (945), Gelatik (320), Jacko (589), Trocok (200), Pentet (24) dan burung Poksay (5 ekor).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIK., SH melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Arief Nazarudin Yusup SIK., SH., MH. menjelaskan bahwa anggota Polsek Pelabuhan Merak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang membawa burung dilindungi.
Atas informasi tersebut, personil langsung menunggu di dekat dermaga setelah kapal tiba dan sandar di Pelabuhan Merak, petugas langsung mengamankan mobil truk colt Diesel Mitsubishi warna kuning nopol BE 8401 BX.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, ternyata di dalam mobil terdapat 2.078 ekor burung dalam box kardus dan plastik. Selanjutnya sopir beserta kendaraan dibawa ke Polsek KSKP Merak," ungkap AKP Arief.
Satwa burung tersebut dibawa dari daerah Lampung menuju daerah Cikande Serang untuk diperjual-belikan.
Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Dinas Karantina Pertanian Kota Cilegon.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas Karantina Pertanian Kota Cilegon untuk sampel kesehatan satwa burung, mendata kembali satwa burung serta mengamankan barang bukti.
Menurut AKP Arief, pelaku dikenakan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang Undang RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati," ungkapnya.
HMS/TiMS
0 Comments: