Toko Kosmetik di Mauk Digerebek, Penjualnya Ditangkap Edarkan Obat Keras Daftar G
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa Ijin dari sebuah toko di Kecamatan Mauk Kab. Tangerang Senin (24/5/2021) sekitar pukul 15.20 Wib.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada sebuah toko yang menjual obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik.
"Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku MR (33) yang merupakan warga Tanjung Anom Kec. Mauk Kab. Tangerang," Kata Wahyu kepada awak media Rabu (26/5/2021).
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni; 42 bungkus plastik klip bening berisi masing-masing 10 butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 420 butir.
Berikutnya 57 bungkus plastik klip bening berisi masing-masing 5 butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 285 butir dan 192 butir obat tramadol HCI warna putih di dalam kantong plastik warna hitam yang dimasukan ke dalam bekas kardus air mineral serta uang hasil penjualan sebesar Rp.300.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi perkembangan anak-anak. "Jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib," ujarnya.
AM/HMS/TiMS
0 Comments: