Headlines
Loading...
Surati Kanwil Kemenkumham Banten, FPMI Minta Pembuatan Paspor TKW Nonprosedural Dicegah

Surati Kanwil Kemenkumham Banten, FPMI Minta Pembuatan Paspor TKW Nonprosedural Dicegah


SERANG, INFOTERBIT.COM - Masih banyaknya calon pekerja migran/TKW nonprosedural yang lolos dalam mengurus paspor di Kantor Imigrasi dipertanyakan oleh Forum Pekerja Migran (FPMI) Kabupaten Tangerang.


FPMI menemukan fakta, para calon pekerja migran ini bisa dengan mudah mengurus paspor melalui pihak tertentu. Padahal, mereka berangkat secara nonprosedural. 


"Dalam visa yang diterbitkan tertulis kunjungan wisata, bukan untuk kerja. Inilah yang membuat hingga kini pekerja migran nonprosedural tetap marak," ujar Ketua FPMI Kab. Tangerang, Marnan Sarbini di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten, Senin (31/5/2021).


Marnan menyebut, hal ini ditemukan pada kasus seorang TKW nonprosedural berinisial AN, warga Desa Talaga Sari RT 006/003 Kec. Cikupa, Kab. Tangerang. 


AN yang berangkat pada bulan Februari 2021 menjadi pekerja migran nonprosedural, ternyata memakai visa kunjungan wisata.


Saat ditanya pihak FPMI, bagaimana proses pengurusan paspor-nya, AN mengatakan tidak terlalu rumit. Karena secara teknis hanya diwawancara seputar KTP dan KK, selanjutnya difoto dan sidik jari.


"Padahal, untuk seseorang yang dicurigai akan berangkat sebagai pekerja migran nonprosedural, harus dilakukan penelitian secara detail, pemeriksaan cermat dan selektif terhadap kebenaran, syarat formil maupun materiil," ungkapnya didampingi Wakil Ketua FPMI Kab. Tangerang, Damin.


Selanjutnya, kata Marnan, jika ditemukan kecurigaan pemohon akan kerja ke luar negeri tak sesuai ketentuan, misalnya beralasan akan mengunjungi keluarga, harus minta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi. "Sehingga diketahui yang bersangkutan akan bekerja atau wisata," ungkap Marnan.


Karena itu, pihaknya melayangkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Banten agar dapat melakukan pengawasan ketat dalam pembuatan paspor di Kantor Imigrasi.


"Jika memang ditemukan ada indikasi 'main mata' dalam pembuatan paspor yang menyebabkan seorang calon pekerja migran nonprosedural lolos hingga bisa berangkat keluar negeri, oknum-oknum yang terlibat harus dibongkar," tegas Marnan.


Hal ini agar senafas dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kemnaker dalam SK No. 260/2015 yang melarang pengiriman pekerja migran ke 19 negara.


"Kami dari Forum Perlindungan Migran Indonesia memohon kepala kantor wilayah turut serta dalam pencegahan PMI nonprosedural didalam proses penerbitan paspor," kata Marnan.


Sementara, Bidang Perizinan Kanwil Kemenkumham Banten, Ida mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan dari FPMI Kab. Tangerang. 


"Kami tidak ingin ada pelanggaran, maka surat  dari FPMI akan segera kami tindaklanjuti agar pekerja migran nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri dapat dicegah," ujarnya.


ANANTA/TiMS


0 Comments: