Sepak Terjang Sang Mucikari Prostitusi Online di Cilegon Berakhir di Jeruji Besi
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Sepak terjang wanita berinisial MS "menjual" gadis-gadis muda kepada pria hidung belang berakhir sudah. Ia ditangkao oleh jajaran Polsek Pulau Merak Polres Cilegon, Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 04.00 Wib.
MS sang mucikari itu ditangkap saat sedang bertransaksi esek-esek dengan pelanggan. Dia tidak menyadari bahwa orang yang sedang bertransaksi itu adalah petugas yang menyamar sebagai pelanggan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan. Dan petugas yang melakukan penyamaran sebagai pelanggan," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk, SH.
Sebelum menangkap MS, petugas lebih dulu mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK). Dari sanalah dilakukan pengembangan hingga akhirnya MS ditangkap di kontrakannya Kecamatan Grogol Kota Cilegon.
Atas perbuatannya, MS dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI NOMOR 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.
“Dipidana dengan pidana penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” katanya.
HMS/TiMS
0 Comments: