Polsek Balaraja Tangkap Tiga Orang Terlibat Aborsi Kadungan Berusia 7 Bulan
Barang bukti yang turut diamankan (foto ist) |
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang menangkap tiga orang yang diduga terlibat kasus aborsi (penguguran kandungan).
Ketiganya adalah WP (34), warga Pamulang, wanita yang menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan.
Lalu HT (38), pria beristri yang juga pacar WP serta diduga ayah biologis dari janin yang dikandung WP. Satu lagi yakni SW (43), seorang penjual obat penggugur kandungan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, S.I.K.,M.H. menjelaskan, WP mengakui bahwa HT adalah pacarnya. Selama pacaran, ia juga mengakui sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya hamil.
"Namun HT tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan WP hingga akhirnya menggugurkan kandungannya yang berusia kurang lebih tujuh bulan," ujar Edy.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolsek Balaraja Kompol Gede Adi Prasetya menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan seorang dokter di salah satu klinik bersalin yang ada di wilayah Balaraja. Saat itu, WP dan rekannya datang ke klinik untuk melakukan persalinan.
Pihak klinik curiga karena WP menolak dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap. Padahal kelahiran bayi yang belum cukup bulan atau prematur.
Akibat penolakan dirujuk, bayi laki-laki itu pun meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Para pelaku ini kami amankan di Polsek Balaraja untuk kita mintai keterangan,” ujar Kapolsek Balaraja Kompol Gede Adi Prasetya.
Dari penjelasan tersangka, HT diduga kuat yang menyuruh WP untuk melakukan tindak aborsi. Sedangkan SW, merupakan pedagang obat pengugur kandungan. Yang mana, ia menjual obat tersebut kepada WP.
Sebelumnya, Kapolsek Balaraja Kompol Gede Adi Prasetya langsung memimpin pencarian terhadap para tersangka. HT pacar WP diamankan di Desa Kadu Agung, Kec. Cibadak Kab. Lebak Banten.
Sedangkan SW diamankan di tempat jualannya kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Dari sana, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan. Selama ini, SW menawarkan daganganya itu melalui online.
Para tersangka dikenakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 194 UU No 36 Th 2009 tentang kesehatan atau pasal 340 KUHP pasal 338 KUHP dan pasal 55 KUHP.
HMS/TiMS
0 Comments: