Headlines
Loading...
Polres Cilegon Ungkap Prostitusi Online, Satu Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Pulomerak

Polres Cilegon Ungkap Prostitusi Online, Satu Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Pulomerak


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Jajaran Reskrim Polsek Pulo Merak bersama Satreskrim Polres Cilegon mengungkap kasus perdagangan orang melalui prostitusi online.

Dalam jumpa pers, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIK SH mengungkapkan, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan MS. Pelaku ditangkap pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 04.00 Wib. Selain itu, sebanyak enam saksi turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti handphone, sepeda motor, STNK, kunci dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000.

"Terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat. Untuk itu apabila masyarakat Cilegon mengetahui adanya kasus prostitusi, silakan laporkan kepada kami," kata Kapolres didampingi Kapolsek Pulomerak Kompol Muhammad Akbar Baskoro Nur, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arif Nazaruddin Yusuf, Kasi Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan dan Kanit Reskrim Polsek Pulo Merak Iptu Asep Iwan.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit menjelaskan, pelaku MS dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

HMS/TiMS


0 Comments: