Pernyataan BUMDes Kronjo: Tak Keluarkan Karcis Retribusi Pulau Cangkir 17-30 Mei
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Ranjala Desa Kronjo, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang mengeluarkan surat edaran pernyataan.
Isinya, terhitung mulai tanggal 17-30 Mei 2021 tidak memfungsikan/menugaskan petugas karcis tanda masuk dan petugas parkir di kawasan wisata Pulau Cangkir.
Hal ini seperti disampaikan Ketua BUMDes Kronjo, A. Zainal Muttaqin kepada InfoTerbit.com, Senin (17/5/2021).
Dia menegaskan, jika pada tanggal tersebut ada yang melakukan penjualan karcis masuk Wisata Pulau Cangkir, maka hal itu dipastikan ilegal.
"Jika masih ada yang menjual karcis tiket masuk, hal itu diluar tanggung jawab kami sebagai pengurus BUMDes," tegas Zainal.
Surat edaran pernyataan itu ditempel di sejumlah titik strategis kawasan wisata Pulau Cangkir. Surat itu, selain ditandatangani oleh Zainal selaku ketua BUMDes, juga terdapat tandatangan Plt. Kades Kronjo Ardi Rosdianto, Ketua BPD Kronjo Adi Wiguna dan Ketua LMDH Samsul Arifin.
Surat itu juga ditembuskan ke Camat Kronjo, Kapolsek Kronjo dan Koramil Kronjo.
ANANTA/ASEP/HASAN/TiMS