Penjual Surat Keterangan Palsu untuk Bisa Mudik Diamankan Polres Cilegon
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Tim Satgas Gakum Ops Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon berhasil amankan pelaku penjualan surat keterangan palsu sebagai persyaratan untuk menyebrang dari pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Jumat (28/5/2021). Dua orang yang diamankan yakni pelaku berinisial PI dan pemudik berinisal BA.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,SH mengungkapkan bahwa telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan surat keterangan palsu untuk persayaratan menyeberang saat mudik.
"Hasil informasi dari masyarakat. Tim Satgas Gakum langsung melakukan patroli di area pintu masuk pelabuhan Merak tepatnya di depan area parkir Indomaret Merak, kemudian Tim Satgas Gakum memantau pelaku sedang melakukan jual beli surat keterangan palsu dengan harga 200 ribu, kemudian pelaku PI dan pemudik BA (korban) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon untuk dimintai keterangan," ungkapnya AKBP Sigit.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku PI mendapatkan surat dari NA. dan telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan dengan cara menghapus tanggal menggunakan correct pen, lalu ditulis kembali menggunakan pulpen kemudian di foto copy untuk dijual kepada pemudik yang akan menyeberang.
"Pelaku mendapatkan foto copy surat keterangan dari saudara NA ketika pelaku mengantar NA untuk mencetak dan memfoto copy surat keterangan NA yang dikeluarkan dari kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 12 Mei 2021," imbuhnya.
Pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
HMS/TiMS
0 Comments: