Headlines
Loading...


SERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang janda dianiaya oleh pacarnya berkali-kali di beberapa tempat, Rabu (17/5/2021) sekitar pukul 20.30 Wib. 

Peristiwa ini terjadi di kawasan sawah Tropika Kampung Kosambi 1, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kab. Serang. Pelakunya telah ditangkap oleh jajatan Polsek Cinangka, Polres Cilegon pada Selasa (25/5/2021).

Korban penganiayaan itu bernama Hamsanah (33). Peristiwa bermula saat wanita ini sedang berada di rumahnya, Kp. Baru, Desa Karang Suraga, Kec. Cinangka, Serang.

Saat itu, Hamsanah dijemput Masnawi hendak diantar ke rumah Husen. Tiba-tiba, pelaku yakni MH alias Kupluk (40) yang tak lain pacar Hamsanah datang.

Lalu MH minta agar yang mengantar Hamsanah adalah dirinya sendiri. "Akhirnya, korban dibonceng pelaku dan akan diantar ke tempat tujuan," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIK., SH melalui Kapolsek Cinangka, AKP Agustian SH.

Tapi selanjutnya, korban justru dibawa pelaku MH ke tempat tanah kosong di Kampung Kosambi 1 Desa Karang Suraga.

Disana, MH marah karena merasa cemburu dengan Hamsanah yang masih berhubungan dengan mantan suaminya melalui telepon.

MH menyikut korban memakai tangan kanan sebanyak dua kali dan mengenai leher korban.

Mendapat perlakuan itu, Hamsanah turun dari motor. Lagi-lagi penganiayaan kembali terjadi. Pelaku memukul kepala korban Hamsanah menggunakan tangan kanan dan kiri dengan posisi tangan mengepal.

"Kemudian pelaku menjambak rambut korban dan menyuruh naik sepeda motor pelaku," ujar Kapolsek Cinangka.

Lalu pelaku membawa korban ke Kampung Dahu, Desa Bantarwangi, Kecamatan Cinangka, tepat di pinggir sungai. Pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala dan muka korban.

Usai itu, korban kembali disuruh naik motor dan melanjutkan perjalanan ke Cinangka. Tidak jauh dari tempat sebelumnya, pelaku berhenti di tempat sepi lantas Hamsanah kebali dipukuli memakai kayu.

Pukulan itu mengenai bagian kepala, leher dan pinggang hingga korban jatuh. Bukannya menolong, pelaku yang gelap mata itu menyuruh korban untuk bangun dan naik sepeda motornya untuk melanjutkan perjalanan.

"Adapun motif dari kejadian tersebut menurut keterangan pelaku karena cemburu melihat korban teleponan dengan mantan suaminya. Dia juga kesal pada saat itu mau pergi yang dicurigai oleh pelaku mau menemui laki-laki lain," tegas Agustian.

Atas peristiwa penganiayaan ini, Hamsanah mengalami luka memar di bawah mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebelah kanan dan memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.

Polisi dari Polsek Cinangka sudah mengamankan pelaku, MH alias kupluk di rumahnya, Kampung Cipacung Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka.

"Pelaku dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," kata Kapolsek Cinangka.

SGT/HMS/TiMS


0 Comments: