Info Kriminal
Info Pandeglang
Obat Daftar G
Polres Pandeglang
Selama 10 Bulan, Polres Pandeglang Sita 9 Ribu Butir Lebih Obat Daftar G
PANDEGLANG, INFOTERBIT.COM - Selama 9 bulan, tercatat Januari-Oktober 2020, Polres Pandeglang berhasil menyita 9.301 butir obat daftar G. Terkait ini, pihak Polres menangani 17 kasus.
Dalam konferensi pers, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, obat-obatan daftar G yang diamankan berupa Hexymer, Tramadol dan sejenisnya.
"Pelaku menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak punk dan pengamen," katanya.
Para pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar Banten dan Jakarta.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi perilaku anak-anaknya di rumah.
"Perhatikan perilaku, pergaulan anak-anak, saudara kita di rumah. Jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan yang salah, jangan sampai terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Karena narkotika akan merusak badan, otak, dan masa depan. Kesenangan yang didapat hanya sesaat saja, namun masa depan akan rusak. Oleh karena itu jauhi narkoba," imbau Edy Sumardi.
Edy menambahkan para tersangka dikenakan pasal 196, 197, dan atau pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Edy Sumardi.
Selain di wilayah Pandeglang, jajaran kepolisian juga mengungkap peredaran obat daftat G secara ilegal di wilayah lain.
Rinciannya; Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.
Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, dan Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.
Penulis: Bidhumas
Editor: Ananta
0 Comments: