Headlines
Loading...
Sat Narkoba Polres Cilegon Amankan 250 Lempeng Tramadol dan 5.550 Butir Hexymer

Sat Narkoba Polres Cilegon Amankan 250 Lempeng Tramadol dan 5.550 Butir Hexymer


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon - Polda Banten, berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran obat Hexymer dan Tramadol. 


Penangkapan dilakukan di Toko Tenda Biru tepatnya pasar Angke jembatan lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Kamis (19/11/2020).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH diwakili Kasat Narkoba AKP Dedy Mirza SIk MM mengatakan, tersangka berinisial MA (43) diamankan di daerah Jakarta Barat. Terdapat barang bukti 250 lempeng yang diduga Tramadol dan 5.500 butir obat berwarna kuning yang diduga Hexymer.

"Berawal dari penangkapan saudara RR, yang kami amankan disebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sukajadi RT 01/02 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon yang mengaku membeli obat yang diduga Tramadol dari saudara MA," katanya.

Lalu dilakukan pengembangan kepada MA hingga tangkap di Pasar Angke Jakarta Barat dengan barang bukti tersebut.

Kasubag Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Dermawan SH mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Penulis: Sgt Hms
Editor: Ananta




0 Comments: