Headlines
Loading...
LSM Geram Minta Tunjukan Bukti Jika Lahan untuk Balaraja City Square Aset Milik Pemkab Tangerang

LSM Geram Minta Tunjukan Bukti Jika Lahan untuk Balaraja City Square Aset Milik Pemkab Tangerang


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Lokasi pembangunan Balaraja City Square di Pasar Sentiong Balaraja, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang disoal warga. Diduga kuat, lahan yang dipakai itu tanah bengkok atau aset miliki Desa Tobat.


Setelah, pada Kamis (12/11/2020) kemarin, puluhan masyarakat Desa Tobat memasang plang pengumuman di depan lokasi pembangunan Balaraja City Square, kini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia, angkat bicara dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menunjukan bukti.

Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia H. Alamsyah, Sabtu (14/11/2020) mengatakan, melihat permasalahan yang terjadi di Desa Tobat, yang jelas tidak mungkin pihak Desa dan warga mengklaim kepemilikan tanah desanya tanpa memiliki dasar yang dapat di pertanggung jawabkan.

“Kita bisa lihat pada papan pemberitahuan yang dipasang oleh perangkat desa beserta warga, disana tertulis persil No. 126. Dan kami masyarakat meminta pihak Pemkab dan PD Pasar dapat menjelaskan dan menunjukan bukti-bukti yang menurut pihak PD Pasar tanah tersebut di hibahkan oleh Pemkab Tangerang,” kata Alamsyah kepada awak media.

Dijelaskan, pengaturan tanah bengkok dapat di temui dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Menurutnya, pada pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara. Jadi tanah bengkok merupakan salah satu tanah desa .

“Permendagri nomor 4 tahun 2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok,dalam pasal 15 dengan jelas disebutkan kekayaan desa yang berupa tanah tidak di perbolehkan di lakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain,kecuali di peruntukan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Namun, lanjut Alamsyah, pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) pasal 15 Permendagri nomor 4 tahun 2007, dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP).

“Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat. Selanjutnya pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagai mana di maksud pada ayat (1) di tetapkan dengan keputusan kepala desa,” paparnya.

Sebelumnya di beritakan di media ini juga, lokasi pembangunan Balaraja City Square, di Pasar Balaraja, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang disoal warga.

Pasalnya, warga menduga kuat lahan yang digunakan dalam pembangunan pasar tematik tersebut adalah tanah bengkok atau aset miliki Desa Tobat yang belum pernah dijualbelikan atau dialihkan kepada pihak manapun.

Penulis: MS
Editor: Ananta

0 Comments: