Headlines
Loading...
Embat Motor Dalih Pinjam untuk Beli Makanan, Pria ini Ditangkap Polisi

Embat Motor Dalih Pinjam untuk Beli Makanan, Pria ini Ditangkap Polisi


SERANG, INFOTERBIT.COM - Polsek Walantaka Polres Serang Kota Polda Banten mengungkap kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi, Sabtu 14 November 2020.


Pria berinisial S (40), warga asal Pandeglang ditangkap polisi lantaran membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario.

Dia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Walantaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Maryono berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 46 / XI / 2020 / Sek. Walantaka tanggal 15 November 2020.

S diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kp. Sawah RT.0 1 RW . 08 kecamatan Bojong Gede Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (19/11/2020) dinihari.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri, SH., membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Benar, bahwa unit Reskrim Polsek Walantaka telah melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor," katanya.

Diceritakan, awalnya pelaku pinjam sepeda motor milik korban M (31) melalui adiknya IH (18) untuk membeli makanan. Tapi, motor tersebut tidak pernah dipulangkan oleh pelaku hingga pada akhirnya pelaku tertangkap bersama barang buktinya,"

"Setelah mendapat informasi warga, pelaku dapat diamankan di rumah kontrakannya," kata Kasmuri, Sabtu (21/11/2020). Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi A-3187-CN.

Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Walantaka untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: TP/Hms
Editor: Ananta






0 Comments: