Headlines
Loading...
Dugaan Korupsi Insentif Guru Ngaji, DPMPD Pandeglang Didemo Mahasiswa

Dugaan Korupsi Insentif Guru Ngaji, DPMPD Pandeglang Didemo Mahasiswa


PANDEGLANG, INFOTERBIT.COM - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) Kabupaten Pandeglang melakukan aksi demo di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Jumat (13/11/2020).


Menurut mereka, Di dalam butir ke-1 Pasal 94 BAB XII Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ditegaskan bahwa, Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa untuk membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sementara, hampir semua Pemerintah Desa di Kabupaten Pandeglang mengalokasikan anggaran Dana Desa-nya untuk insentif Tenaga Keagamaan atau di Kampung lebih dikenal dengan
sebutan Guru Ngaji.

Salah satunya adalah Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang.

Tapi sayangnya, yang terjadi di Desa Cipinang justru tidak semulus yang diharapkan.

Pasalnya, anggaran untuk insentif Tenaga Keagamaan sebanyak 32 orang diduga telah dikorupsi oleh oknum pejabat desa setempat.

"Para Tenaga Keagamaan di Desa Cipinang mengeluh. Karena selama tahun 2020 ini, mereka belum pernah menerima insentif sepenuhnya. Bahkan ada pula yang belum menerimanya sama sekali," kata Enji, Koordinator Lapangan dalam orasinya.

Para mahasiswa ini menuntut terhadap Pemerintahan Desa (Pemdes) Cipinang untuk memberikan insentif Tenaga Keagamaan (Guru Ngaji) sesuai Standar Satuan Harga (SSH) di Desa Cipinang selama tahun 2020.

"Aparat penegak hukum harus segera melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait dugaan korupsi ini," tegas Enji.

Ditambahkan Aning Hidayat, salah satu pendemo, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum yakni Polres dan Kejari Pandeglang untuk memproses kasus ini.

Penulis: J. Sianturi
Editor: Ananta

0 Comments: