Alsintan
Demo Mahasiswa
Dinas Pertanian Pandeglang
Info Pandeglang
Dinas Pertanian Pandeglang Didemo Lagi, Mahasiswa Menyoal Alsintan
PANDEGLANG, INDOTERBIT.COM - Lagi-lagi Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang didemo, Kamis (12/11/2020).
Demo ini kali kedua terjadi. Dua bulan sebelumnya, ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Petani Sindangresmi (GPS) menggelar aksi demo di halaman Kantor Dinas Pertanian.
Pemicunya lantaran adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan dinas kepada para petani agar memberikan uang sebesar Rp12 juta, jika ingin mendapatkan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) atau traktor.
Sementara, pada Kamis (12/11/2020), sejumlah mahasiswa turun ke jalanan tepatnya di Halaman Kantor Dinas Pertanian dan Kejari Pandeglang untuk menyerukan aspirasi para petani Pandeglang, Banten.
Mahasiswa yang tergabung dalam Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) menuntut Dinas Pertanian Pandeglang untuk segara mengambil dua unit Traktor Roda 4 (TR4) yang berada di luar Kabupaten Pandeglang.
Menurut Kordinator Lapangan, Aning Hidayat bahwa traktor roda 4 (TR4) atau di kampung lebih dikenal dengan istilah Jonder merupakan sebuah Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.
Tujuannya untuk membantu percepatan proses tanam dan meningkatkan produktifitas bagi para petani yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Namun sayangnya, keberadaan traktor roda 4 di Kabupaten Pandeglang tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh para petani yang ada secara maksimal. Akibatnya tujuan Pemerintah Pusat untuk mencapai ketahanan pangan akan sulit terealisasi.
"Kami menduga hal tersebut diakibatkan oleh beberapa oknum yang meraup keuntungan tanpa memikirkan kesejahteraan para petani," tegasnya.
Untuk itu, para mahasiswa meminta kepada Aparat Penegak Hukum yang berada di Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan pemeriksaan kepada oknum pegawai di lingkungan Dinas Pertanian berinisial D dan O. "Bila terbukti melakukan penyimpangan, maka Pemda harus memberikan sangsi berupa pemecatan," tegasnya.
Penulis: J. Sianturi
Editor: Ananta
0 Comments: