Info Serang
Segel Tempat Hiburan
Tempat Hiburan Malam
Didampingi Polisi, Satpol PP dan Ormas Segel 11 Tempat Hiburan di Serang
SERANG, INFOTERBIT.COM - Satpol PP Kabupaten Serang bersama kelompok ormas menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Jumat sore (13/11/2020).
Ada 11 THM yang disegel dan tidak boleh beroperasi. Untuk melaksanakan penyegelan, anggota Satpol PP yang diturunkan sebanyak 25 personel.
Penyegelan dilakukan karena masyarakat tidak ingin wilayah Banten, dikotori dengan perbuatan maksiat. Dalam giat penyegelan, turut mendampingi para anggota Polres Serang Kota.
"Banten adalah kota ulama, kota para Wali, maka Banten tidak boleh ada tempat maksiat, tidak boleh ada THM, ini akan menyakiti masyarakat Banten," kata KH. Enting, Pembina Forum Persatuan Umat Islam Banten (FPUIB), di lokasi penyegelan THM.
Menurut KH. Enting, pemerintah dan pihak kepolisian di Kota Cilegon lebih tanggap menutup lokasi maksiat, seperti warung remang-remang di sepanjang trotoar JLS yang memisahkan antara Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon.
"Kalau warung remang-remang di pinggir trotoar itu masuk ke wilayah hukum Polres Cilegon, dan Alhamdulillah sudah mulai penertiban pelan-pelan. Sedangkan di Kabupaten Serang ini belum ada penertiban. Makanya hari ini kita mendorong Pol PP dan pihak kepolisian untuk menyegel," jelasnya.
Kewenangan penutupan THM ada di tangan Pemkab Serang, sedangkan pihak Kepolisian hanya ikut menjaga dan mengamankan, guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Alhamdulillah penertiban hiburan malam di wilayah Kabupaten Serang, secara umum berjalan aman, damai dan kondusif," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, SH., MM.
Penulis: TP/Hms
Editor: Ananta
0 Comments: